REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkirakan keikutsertaan amnesti pajak akan menumpuk di akhir periode kedua pada Desember mendatang. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menyebutkan, proyeksi tersebut berdasarkan kondisi pada periode pertama amnesti pajak yang berakhir pada 30 September lalu di mana memang antrean panjang pemohon pengampunan pajak terjadi di pekan terakhir menjelang akhir periode.
Suryo menyebutkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menggencarkan sosialisasi terutama kepada UMKM. Sosialisasi ini dilakukan dengan penekanan agar wajib pajak tidak mengajukan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya menjelang akhir periode yang biasanya akan ramai. Selain UMKM, pemerintah juga akan tetap mengejar wajib pajak besar untuk mengikuti amnesti pajak.
"Biasanya suka di akhir ya. Yang masuk seperti pada bulan-bulan kemarin. Polanya kami jaga sehingga encourage agar Wajib Pajak ikut di awal daripada di ujung," ujar Suryo, di Jakarta, Rabu (16/11).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa pola pemohon amnesti pajak yang tertumpuk di akhir pekan memang sudah diantisipasi. Yoga mengungkapkan, pada periode pertama amnesti pajak yang lalu uang tebusan juga baru secara signifikan naik di akhir periode. Catatan Ditjen Pajak, uang tebusan yang terkumpul selama periode kedua amnesti pajak baru sebesar Rp 1 triliun. Dibandingkan waktu yang sama periode pertama, angka ini tak jauh beda dengan angka Rp 2 triliun saat itu.
"Periode yang sama kalau dibandingkan, jumlah wajib pajak lebih banyak yang sekarang. Namun kalau uang tebusan kira-kira sama-lah. Mudah-mudahan teman-teman semuanya amnesti pajak dibantu semua," ujar dia.
Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menyebutkan bahwa dalam program amnesti pajak ini pemerintah harus tetap fokus terhadap peningkatan basis pajak. Hal ini terlepas dari sejauh mana raihan uang tebusan yang berhasil terkumpul. Ia mengaku yakin pemerintah akan tetap berupaya menaikkan keikutsertaan wajib pajak dalam program amnesti pajak hingga lima bulan ke depan.
"Karena kalau tax payer yang baru itu tidak terlalu banyak, dan tahun depan itu kan nggak adalah penalti. Berarti ada peningkatan yang Rp 90 triliun (dana tebusan) itu kan nggak ada lagi, karena dapatnya dari normal," ujar dia.