REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) KH Zaini Ahmad mengapresiasi langkah Polri menetapkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah upaya maksimal yang diperlukan, transparan, berkeadilan, dan profesional," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11).
Terkait penetapan status tersangka untuk Ahok, dia meminta, pada jaringan pesantren di bawah nangungan IPI serta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang dilakukan Polri. IPI juga mengajak masyarakat mengawasi proses hukum dan mengajak umat Islam untuk berpikiran jernih dan tidak mudah terpancing provokasi dan kabar-kabar yang tidak jelas.
"Saya minta pada semua pihak untuk menghormati proses hukum dan mari kita mengawasi terus proses berikutnya. Kita tunggu dulu proses hukum seperti apa," ujar KH Zaini.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada para santri untuk tidak melakukan demonstrasi lagi. "Saya sudah instruksikan pada jaringan IPI tidak usah ikut demo lagi yang berkaitan dengan kasus Ahok, masih banyak yang harus dilakukan untuk mengabdi pada agama, bangsa, dan negara ini," ujar dia.
Mabes Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu.
Polri juga mencegah Ahok ke luar negeri untuk memudahkan proses pemeriksaan yang kini memasuki tahap penyidikan.