Kamis 17 Nov 2016 02:25 WIB

Ahok Jadi Tersangka, Ini Komentar Para Rival

 Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dua rival Ahok di Pilgub DKI 2017, Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono, cenderung tidak tertarik menanggapinya.

Anies mengatakan dia tidak memiliki relevansi untuk mengomentari proses hukum yang sedang dijalani Ahok. "Saya komentar juga tidak ada relevansinya. Saya mau kampanye untuk jakarta, tidak ada kaitannya dengan masalah hukum itu," kata Anies seusai bertemu Hamzah Haz di Jakarta, Rabu.

Anies mengatakan dia melihat penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama merupakan proses hukum. Dia lebih memilih untuk berkonsentrasi pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 tanpa melihat ada kaitan dengan proses hukum tersebut.

"Kami akan terus menjalankan yang kami kerjakan selama ini. Kami ingin memajukan Jakarta, memajukan warganya. Konsentrasi kami terus kepada persoalan-persoalan yang dihadapi warga masyarakat di Jakarta," tuturnya.

Sementara, Agus mengaku menyerahkan kepada proses yang sedang berlangsung. ''Kita semua menyerahkan kepada proses yang berlangsung. Saya tidak banyak komentar terkait hal itu," ujar dia saat melakukan kunjungan di Jakarta Timur, Rabu.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pria 38 tahun itu menyanggah anggapan diuntungkan dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka.

Agus menyatakan akan tetap fokus melakukan gerilya lapangan dan mengenal masyarakat. "Saya hanya ingin fokus pada upaya kami karena lebih penting bagi kami menjalankan apa yang sudah kami siapkan," kata dia.

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno, enggan mengomentari terkait penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. "Saya tidak mau berkomentar terkait kasus hukum, selama hukum itu dijunjung tinggi. Dan, hukum itu asal jangan tajam di bawah dan tumpul di atas," kata Sandiaga di Jakarta Timur, Rabu.

Dia mengatakan harus dipisahkan antara aspek hukum dengan mendengarkan aspirasi rakyat dalam pilkada. "Dan proses hukum ini harus kita hormati dan yang sering saya sampaikan adalah demokrasi yang sejuk dengan menghargai keberagaman," kata Sandiaga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement