Kamis 17 Nov 2016 07:40 WIB

KPU tak Perlu Ungkap Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan) bersama Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan (tengah), dan Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak (kiri) memberikan pemaparan saat menggelar diskusi bersama media di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan) bersama Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan (tengah), dan Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak (kiri) memberikan pemaparan saat menggelar diskusi bersama media di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad menegaskan tidak ada aturan yang mengatakan KPU perlu menyampaikan mana saja calon kepala daerah di Pilkada serentak Februari 2015 nanti. Walaupun status tersangka tidak menghambat calon untuk tetap ikut di Pilkada.

Hal ini menjawab keinginan beberapa pihak yang ingin agar KPU menyebut mana saja calon kepala daerah yang berstatus tersangka, agar menjadi perhatian pemilih. "Saya kira tidak ada aturan yang meminta KPU seperti itu, jadi masyarakat juga kan sudah tahu dari informasi di media. Jadi tidak perlu," katanya, Rabu (16/11).

Jadi pihak tim lawan politik pun, ia berpesan tidak perlu lagi menyebut dan menegaskan kalau calon lain, itu berstatus tersangka. Sampaikan saja, visi dan misi program dari pada menyebarkan informasi tersebut. Walaupun menyampaikan calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu, menurutnya bukanlah kampanye hitam, karena itu fakta.

"Tapi cara seperti itu bukanlah cara kampanye yang baik dan positif," jelasnya.

Sebelumnya, Politikus Indra J Piliang meminta KPU mengumumkan nama-nama kepala daerah yang jadi tersangka, selain Ahok yang telah diketahui publik. Menurutnya ini bagian dari mengedukasi masyarakat agar tidak memilih calon-calon yang memiliki masalah hukum di kemudian hari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement