REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Nasib memilukan kembali dialami seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu. Kali ini, hal itu dialami seorang TKI bernama Lina binti Carlim Warlan (42 tahun), warga RT 19 RW 04 Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yang dijual mafia trafficking ke Irak.
Lina berangkat bekerja ke Negeri 1001 Malam itu melalui perantara sponsor bernama Iti pada awal November 2014. Setelah sampai ke Bagdad, pihak agency kemudian menjual Lina ke majikan pertama dan dijanjikan gaji sebesar USD 300 per bulan. Namun, setelah bekerja selama 18 bulan, ternyata gaji yang diterimanya hanya sembilan bulan atau USD 2.700.
Setiap kali Lina meminta gaji pada majikannya, maka bogem mentahlah yang diterimanya. Dia pun selalu diperlakukan seperti budak selama 18 bulan bekerja di rumah majikan itu.
Bahkan, tak jarang majikan laki-lakinya mencoba memperkosa Lina dan sempat mendorongnya dari tangga lantai dua hingga jatuh ke lantai satu. Akibatnya, dia kerap merasakan sakit pada perutnya.
Tak puas dengan apa yang sudah dilakukan terhadap Lina, majikan pertama kemudian menjual Lina ke majikan kedua yang bernama Ahmed H Fyadh. Di rumah majikan kedua yang terletak di Karada Sare Sadaliya, Baghdad itu, Lina juga diperlakukan seperti budak.
"Dalam kondisi sakit, istri saya tetap disuruh untuk bekerja di tiga rumah dan tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi," ujar suami Lina, Kasman, di Indramayu, Kamis (17/11).
Menurut Kasman, setelah bekerja selama delapan bulan di rumah majikan kedua, istrinya itu meminta kepada majikan untuk dipulangkan ke Indonesia. Pasalnya, kondisi istrinya yang sakit sudah tidak mampu untuk bekerja.
Namun, sang majikan malah marah dan meminta ganti rugi sebesar USD 5.000 jika Lina tetap memaksa pulang. Bahkan, sang majikan juga membuat Lina tidak bisa lagi berkomunikasi dengan keluarganya di Indramayu.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih, yang menerima laporan kasus itu dari keluarga Lina, menyatakan, pihaknya telah menyurati KBRI Irak untuk membantu memulangkan Lina. "Kami telah mengirimkan surat secara langsung kepada Dubes RI untuk Irak, Bapak Bambang Antarikso pada 16 November 2016," katanya.
Juwarih menambahkan, kasus yang dialmi Lina bukan yang pertama. Sebelumnya, kasus serupa juga dialami oleh TKI asal Desa/Kecamatan Bangodua, Tarsinah. Melalui sponsor yang sama dengan Lina, yakni Iti, Tarsinah juga dijual ke Irak dan diperlakukan secara tidak layak. Beruntung, Tarsinah berhasil dipulangkan KBRI Irak.