Kamis 17 Nov 2016 21:33 WIB

Alasan HMI Minta Video 'Provokatif Kapolda' Tetap Diproses

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mulyadi P Tamsir usai diperiksa terkait kericuhan aksi damai 4 November di Mapolda Metro Jaya, Selasa petang (15/11).
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mulyadi P Tamsir usai diperiksa terkait kericuhan aksi damai 4 November di Mapolda Metro Jaya, Selasa petang (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir meminta kasus video dugaan provokatif yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tetap diproses kendati pengunggah video tersebut telah ditangkap.

"Enggak ada. Tetap, kan sudah kami laporkan (ke Propam Mabes Polri)," ujar Mulyadi kepada wartawan, Kamis (17/11).

Menurut Mulyadi, tidak ada persoalan antara laporan PB HMI dengan tertangkapnya pengunggah video tersebut, MHS (50). Mulyadi menyerahkan kepada Mabes Polri untuk tetap memproses kasus video 'Provokatif Kapolda' tersebut.

"Kalau kita kan sudah melaporkan, kita minta laporan itu diproses. Jadi tidak ada kaitannya," ucap Mulyadi.

Mulyadi mengingatkan agar jangan sampai persoalan pelaporan Kapolda ke Propam ada yang dijadikan kambing hitam. Karena itu, menurut dia, polisi seharusnya juga jangan langsung menetapkan pelaku pengunggah video tersebut sebagai tersangka.

"Tidak usah melarikan fokus persoalan. Jangan mencari-cari kambing hitam yang lain lah. Jangan kemudian menyalahkan orang lain yang mengunggah, karena kesalahan itu bukan pada siapa yang mengunggah, tapi siapa yang mengucapkan," kata Mulyadi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menangkap pengunggah video yang kontennya berisi tudingan bahwa Kapolda Metro Jaya, M Iriawan telah melakukan provokasi dalam aksi 4 November di depan Istana Negara, Jumat (4/11) lalu.

Pelaku, Muhammad Hidayat alias MHS (50) ditangkap di kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Selasa (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, video tersebut telah diedit oleh MHS dengan tangannya sendiri, sehingga menggiring opini masyarakat bahwa Kapolda seakan-akan menjadi provokator. Mulyadi mempersilahkan polisi untuk memproses hukum terhadap pengunggah video tersebut.

"Silahkan buktikan saja, benar diedit apa tidak. Kan di kepolisian sudah ada laboratorium forensiknya, silahkan buktikan saja. Itu juga bukan kader HMI," jelas Mulyadi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement