REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan internal perkara uji materi ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada tentang cuti pejawat yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dirampungkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.
"Saat ini sedang dalam tahap drafting (perencanaan) putusan," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11).
Fajar menjelaskan bahwa putusan Mahkamah tidak akan terikat pada apapun kecuali konstitusi. Pernyataan itu dikatakan Fajar mengingat masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah dimulai, tetapi putusan terkait perkara cuti pejawat belum diputus oleh MK.
"MK punya pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus," jelas Fajar.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon karena dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye wajib menjalani cuti.
Padahal selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.
Ahok berpendapat ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Oleh karena itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
Sehingga, apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.