REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Wakil Sekjen Liga Arab, Ahmed Ben Helli, menyebut, rencana pemerintah Israel untuk melarang penggunaan pengeras suara guna mengumandangkan adzan merupakan bentuk provokasi. Liga Arab pun mengecam dan menolak rencana Pemerintah Israel tersebut.
Pemerintah Israel memang telah menerbitkan draf Undang-Undang Pelarangan Adzan atau yang biasa disebut 'Muadzin Bill'. UU ini rencananya berlaku di seluruh wilayah Israel dan daerah pendudukan Palestina, terutama di Yerusalem Timur. Lewat produk perundang-undangan itu, pemerintah Israel nantinya dapat melarang adzan yang dikumandangkan dari masjid-masjid lewat pengeras suara.
Menanggapi usulan Pemerintah Israel itu, Lembaga Parlemen Israel, Knesset, akan menggelar pemungutan suara pendahuluan pada pekan depan. Namun, rencana Pemerintah Israel ini mendapat sorotan, termasuk dari Liga Arab. Organisasi regional yang beranggotakan sejumlah negara-negara Arab di Timur Tengah.
"Itu adalah provokasi yang berbahaya dan dapat meningkatkan eskalasi di daerah pendudukan. Rencana (Muadzin Bill) itu juga merupakan hantaman keras terhadap kebebasan beragama. Kami menolak dan mengutuk langkah Israel tersebut," kata Ahmed Ben Helli seperti dikutip Jerusalem Post (18/11).
Pada awal pekan lalu, Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu mengungkapkan, kehadiran 'Muadzin Bill' ini justru bentuk perlindungan pemerintah Israel terhadap suara bising yang ditimbulkan dari pengeras suara. Menurutnya, sejumlah penduduk Israel dari berbagai agama terus mengeluh soal suara bising yang dihasilkan dari pengeras suara tersebut.
Kendati begitu, sejumlah pemimpin negara Arab, menyebut, panggilan adzan merupakan salah satu budaya dari agama Islam. 'Muadzin Bill' dianggap sebagai salah satu upaya Pemerintah Israel untuk mengikis budaya Islam secara perlahan-lahan, baik di wilayah Israel sendiri ataupun di sekitar daerah pendudukan.
Pemerintah Yordania turut memprotes rencana Israel tersebut. Menurut Juru Bicara Kementerian Urusan Keislaman dan Wakaf, Abdullah Abadi, Israel seharusnya tidak bisa merubah keadaan di daerah-daerah pendudukan, terutama di Tepi Barat dan kawasan Yerusalem Timur. "Para pelaku pendudukan tidak membuat perubahan terhadap kota yang tengah diduduki. Semua hal harus berjalan seperti biasa," katanya.
Kontroversi soal 'Muadzin Bill' ini sebenarnya juga terjadi di dalam negeri Israel. Pada Rabu malam (16/11) waktu setempat, puluhan orang berdemonstrasi di Jaffa, Israel. Demonstrasi itu juga diikuti sejumlah pimpinan Partai Balad. Dalam demonstrasi itu, para pengunjuk rasa membawa spanduk yang bertuliskan,'Panggilan untuk beribadah tidak akan bisa dibungkam'. 'Netanyahu dan Bennet adalah Rezim Fasis'.