REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai justru dapat menguntungkan bagi kubunya. Pasalnya dengan begini tuduhan bahwa Ahok mendapat 'perlindungan' oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak terbukti.
"Tim Ahok sekarang jadi lega, mereka tidak lagi tertahan status hukum Ahok yang nggak jelas," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada Republika.co.id, baru-baru ini.
Dia berpendapat akan lebih sulit bagi tim Ahok apabila status hukum cagub nomor urut 2 ini menggantung karena akan menimbulkan kegamangan terkait langkah apa yang akan diambil ke depannya. "Kalau sekarang sudah tersangka, berarti tuduhan dilindungi Jokowi dan Kapolri tidak terbukti. Ini jauh lebih ringan," kata Ray. Publik jadi melihat bahwa Ahok tak kebal hukum sama seperti warga negara lainnya. Ahok dan tim tinggal menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke meja hijau.
Ray memprediksi status tersangka tidak membuat Ahok mengalami penurunan suara signifikan. Pasalnya tingkat soliditas Ahok-Djarot maupun pasangan lainnya sudah di atas 80 persen yang artinya tidak akan berdampak pada peralihan pemilih. Ditambah lagi saat ini publik belum mendapatkan tokoh yang setara dengan Ahok.
Meski begitu Ray mengakui, problem terbesar yang dimiliki Ahok yakni terletak pada kemampuan komunikasinya. Apabila Ahok tak tersandung kasus Al Maidah ayat 51, bisa jadi langkahnya menuju kursi DKI 1 akan lancar tanpa hambatan berarti.