REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah Video 'Surah Al-Maidah', Buni Yani menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.
"Ini adalah negara hukum, maka dari itu klien saya taat hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Dengan didampingi kuasa hukumnya tersebut, Buni Yani tampak mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berlengan pendek. Mereka datang datang sekitar pukul 10.00 WIB. Aldwin mengatakan, dengan adanya pemeriksaan itu membuktikan jika laporan yang dibuatnya benar-benar layak untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, Aldwin menilai penyidik Polda telah bekerja secara profesional dalam menanggapi laporannya terhadap dua orang pendukung Ahok, yaitu Muanas Alaidi dan Guntur Ramli.
Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook pribadinya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
"Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat dan baginya dan ini Alhamdulillah tak semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu insyaallah hukum dan keadilan ini di negara kita itu bisa ditegakkan, saya sangat optimis," ucap Aldwin.
Sebelumnya diketahui, pemilik akun Facebook Si Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surah Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.
Laporan yang dibuat Buni Yani tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 10 Oktober 2016.