REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta DPR untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Saat ini, diakui dia, penyelesaian UU tersebut di tangan DPR.
Menurut Wiranto, undang-undang yang berlaku saat ini membuat aparat keamanan kesulitan menindak berbagai bentuk potensi yang mengarah pada terorisme. "Makanya saya selalu katakan ayo DPR segera dong," tutur dia di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/11).
Untuk memberantas berbagai bentuk terorisme, kata Wiranto, aparat keamanan itu diharapkan tak terbelenggu oleh aturan undang-undang sehingga tidak bisa menindak potensi adanya terorisme. Misalnya, mengacu pada undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme, ketika ada indikasi seseorang atau kelompok melakukan terorisme, baik secara ucapan atau tindakan, maka aparat tidak bisa menangkapnya. "Mau ditangkap, nggak bisa. Harus nunggu dulu dia aksi," ujarnya.
Jika aparat bertindak hanya dalam hal aksi terorisme, tentu akan ada korban yang berjatuhan. Karena itu, perlu ada satu aturan yang membuat aparat keamanan bisa menindak potensi tindak terorisme sebagai langkah pencegahan agar tidak ada korban yang berjatuhan. "Nah sudah ada korban bagaimana mau ditangkap. Supaya sebelum pelaku itu beraksi, jadi jika ada indikasi ini harusnya aparat keamanan itu sudah diizinkan untuk beraksi," ujar dia.
Ia mengungkapkan undang-undang tersebut akan menjadi senjata untuk memberantas terorisme. "Jangan sampai nggak punya senjata apa-apa. Senjatanya apa, Ya undang-undang, hukum, dan keabsahannya yang menjamin aparat keamanan itu nggak dipersalahkan," kata dia.