REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan dengan ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, maka seharusnya segala tuduhan terhadap kliennya terbantahkan.
Aldwin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ahok oleh Bareskrim Mabes Polri sudah membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu.
"Kalau saya memandang pribadi dan sebagai kuasa hukum dengan Pak Ahok tersangka, secara tidak langsung tuduhan terhadap Pak Buni itu terbantahkan," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Menurut Aldwin, kliennya tersebut juga tidak pernah mengedit video rekaman Ahok tersebut. Ia juga menegaskan, tidak ada kesalahan transkip yang dilakukan oleh kliennya.
"Sekali lagi tidak mentranskip, tidak memotong video, tidak mengubah, yang Pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media sosial di kemudian berita-berita portal berita online itu yang menyatakan bahwa Pak Buni salah transkip," kata Aldwin.
Sebelumnya diberitakan, pengunggah video 'Surat Al-Maidah', Buni Yani menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang diduga telah mencemarkan nama baiknya, Jumat (17/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Buni Yani melaporkan balik dua pendukung Ahok, yaitu Muanas Alaidi dan Guntur Ramli. Keduanya dinilai telah menfitnah dan mencemarkan nama baik Buni Yani. Laporan yang dibuat Buni Yani tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 10 Oktober 2016.