Jumat 18 Nov 2016 14:30 WIB

Bantuan Korban Bom Samarinda tak Berdasarkan UU

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Wiranto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan korban bom Samarinda yang terjadi pada Ahad (13/11) lalu telah diberikan kompensasi dan bantuan. Pemberian ini dilakukan bukan atas dasar amanat undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 

"Ini enggak diberikan dengan mengacu ke UU itu. Tapi karena kemanusiaan dan kan belum tentu keluarga korban itu dari kalangan mampu ya," tutur dia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (18/11).

Namun memang, di dalam pasal 36 UU tersebut, sudah diatur tentang pemberian kompensasi dari pemerintah kepada korban tindak pidana terorisme. Tapi, sesuai ayat 4 pasal 36, menyiratkan bahwa pemberian kompensasi tersebut tidak bisa dilakukan sebelum ada amar putusan pengadilan. 

"Tapi tetap harus tetap ada kompensasi dan bantuan kepada para korban berdasarkan kemanusian," ujar dia.

Bantuan dari pemerintah tersebut, lanjut Wiranto diberikan kepada tiga korban luka yang dirawat di rumah sakit, dan satu orang yang menjadi korban tewas. Pemerintah memberikan bantuan itu untuk meringankan beban keluarga yang menjadi korban terorisme itu.

"Jadi inisiatif aparat keamanan, BNPT. Salah satu staf ke sana untuk menyampaikan bantuan itu. Sebenarnya ini risiko (pemerintah) dari aksi yang brutal itu. Jangan sampai korban itu bebannya dilimpahkan ke pihak lain kan itu ga bagus," ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement