REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pelapor khusus PBB di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Migran, Francois Crepeau mengatakan kebijakan imigrasi Australia telah menggerus HAM para migran di Australia dan merusak reputasi negara tersebut.
"Salah satu kebijakan yang menggerus HAM antara lain, Australia menghukum para migran yang datang ke Australia dengan kapal. Padahal mereka membutuhkan pertolongan sebagai manusia," katanya, seperti dilansir The Guardian, Jumat (18/11).
Dalam prinsip HAM, ujar Crepeau, seseorang tak boleh dihukum hanya karena menghindari orang lain. Selama ini banyak migran yang mengungsi dengan kapal karena mereka diperlakukan tak adil oleh negara asalnya, mereka melakukan migrasi karena terpaksa menyelamatkan diri. Crepeau juga menyebut xenofobia meningkat di Australia.
"Politikus yang terlibat dalam wacana negatif ini cenderung mengizinkan warga di jalanan bersikap xenofobia. Australia harus bekerja memerangi xenofobia, diskriminasi dan kekerasan terhadap migran dalam tindakan dan perkataan," ujarnya.
Selama ini, terang dia, Australia menahan para migran terlalu lama. Mereka ditahan dan diinterogasi sehingga sulit mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesehatan padahal mereka sangat membutuhkannya.
Tempat tahanan para pencari suaka di Australia yang datang dengan ilegal dengan kapal selama ini tak memiliki klinik kesehatan yang memadai. Ini sering dikomplain oleh pencari suaka.
Bahkan, lanjut Crepeau, Pemerintah Australia melarang pemberian suaka bagi para migran yang datang ke Australia dengan kapal. Mereka juga dilarang kembali ke Australia selamanya, ini mempengaruhi hidup lebih dari 3.000 migran pencari suaka.
"Kebijakan imigrasi Australia yang parah ini membuat banyak migran masa depannya tak jelas karena ditahan dalam waktu yang lama. Saya mengkhawatirkan kesehatan mental para migran tersebut," katanya.