REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan aksi penolakan kegiatan kampanye Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara Jakarta Barat termasuk dugaan tindak pidana pemilu.
"Hasil penyelidikan selama lima hari diputuskan kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara merupakan tindak pidana pemilihan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, Jumat (18/11).
Jufri menuturkan Bawaslu DKI Jakarta bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan menyelidiki pengaduan penolakan kegiatan kampanye Djarot. Selanjutnya, tim Gakkumdu memeriksa beberapa saksi dari pelapor, warga dan memeriksa barang bukti lainnya seperti rekaman video.
Jufri menyebutkan salah seorang yang diduga terlibat pengadangan kampanye pasangan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu yakni berinisial NS. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Gakkumdu melanjutkan laporan itu ke Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diungkapkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, oknum NS tercatat bukan warga asli Kembangan Utara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan. Sebelumnya, tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016 ke Bawaslu DKI Jakarta.