REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 10,1 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja kering dimusnahkan di lapangan Polrestabes Medan, Jumat (18/11). Barang haram ini merupakan barang bukti yang diamankan dari sejumlah pengungkapan.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, penyidik dan jaksa penuntut umum. Sebelum pemusnahan dilakukan, para tersangka diberikan tausyiah oleh ustaz yang didatangkan pihak Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penangkapan dalam seminggu. "Barang bukti ini disita dari delapan tersangka, dengan rincian tujuh laki-laki dan satu perempuan," kata Mardiaz.
Mardiaz mengatakan, delapan tersangka yang diamankan tersebut terlibat dalam empat kasus yang diungkap petugas. Untuk ganja yang diamankan, lanjutnya, berasal dari Aceh. Sementara sabu merupakan selundupan asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia.
"Ganja dari Aceh rencananya mau didistribusikan ke beberapa daerah di kota Medan. Selain itu, mau disebar ke luar Sumut juga," ujar dia.