REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Polri telah melakukan penahanan terhadap AKBP Brotoseno (BR) dan Kompol D. AKBP BR di tahan di Polda Metro Jaya dan Kompol D di Polres Jakarta Selatan.
"Sudah kan sudah resmi dilakukan penahanan. Mulai terhitung hari ini resmi ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Selatan, Jumat (18/11).
Boy melanjutkan penahanan terhadap AKBP BR dilakukan di Polda Metro Jaya. Alasannya karena gedung Bareskrim Polri yang sedang dalam tahap renovasi sehingga rutan Bareskrim sudah tidak diaktifkan lagi.
"Mau tidak mau tahanan Mabes Polri menggunakan rutan di Polda Metro, rutan yang ada di Polres dan Mako brimob. Itulah kendalanya bangunan kita sedang dibongkar," jelas Boy.
Sedangkan mengenai Kompol D dilakukan penahanan di Polres Jakarta Selatan. Tujuannya dipisah agar keduanya tidak menjalani komunikasi. "Memang kalau untuk kasus yang sama para tersangka harus dipisah, agar mereka tidak kompak dan merencanakan sesuatu," jelas Boy.
Seperti diketahui AKBP BR dan Kompol D terjaring saber pungli pada Jumat (11/11) lalu. Keduanya diduga telah menerima suap senilai Rp 3 miliar rupiah dalam perkara korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat pada 2012-2014.
Dalam kasus tersebut, mantan menteri badan usaha milik negara (BUMN) DI juga dalam pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai saksi. Saat ini, Bareskrim juga akan kembali memanggil DI sebagai saksi atas keterlibatan dua oknum Polri itu.
Alasannya karena diduga Kompol D dan AKBP BR telah menerima suap senilai Rp 1,9 miliar sebanyak dua kali dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara DI, inisial HR. HR tidak melakukan sendiri, namun melalui perantara yakni inisial LM.