Jumat 18 Nov 2016 18:58 WIB

Timses Paslon DKI Kurang Paham Proses Pidana Pemilu

Rep: Ratna Puspita/ Red: Bilal Ramadhan
Tiga pasangan cagub dan cawagub di Pilgub DKI Jakarta 2017
Foto: Republika/Mardiah
Tiga pasangan cagub dan cawagub di Pilgub DKI Jakarta 2017

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim sukses pasangan calon Pilkada DKI 2017 kurang memahami proses pelaporan dugaan tindak pidana pemilihan umum. Akibatnya, mayoritas kasus pidana pemilu tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu DKI ke kepolisian.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan ada 11 laporan sejak tahapan kampanye dimulai bulan lalu. Tujuh laporan dinyatakan bukan pelanggaran.

"Satu pelanggaran pidana, dan tiga sebagai pelanggaran lainnya atau yang bukan kewenangan Bawaslu," kata dia di Kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/11).

Satu laporan yang menjadi pelanggaran pidana itu terkait pengadangan dan penolakan pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, di Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 14 Oktober 2016. Kasus itu bukan satu-satunya pengadangan dan penolakan yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Bawaslu menerima empat laporan terkait penolakan dan gangguan kampanye," kata Juhri.

Juhri menyatakan Bawaslu DKI tidak menyatakan tiga kasus lainnya sebagai pelanggaran pidana. Sebab, tiga kasus itu tidak memenuhi syarat formul dan materil. Tiga laporan lainnya memang menyertakan bukti seperti foto dan video. "Namun, tidak menyebutkan siapa yang menjadi terlapor," kata dia.

Menurut Juhri, syarat yang perlu dipenuhi oleh tim sukses pasangan calon selaku pelapor, yaitu adanya terlapor atau pihak yang dilaporkan, barang bukti, saksi, dan dugaan pelanggaran. Pelapor harus memenuhi syarat itu dalam waktu tujuh hari.

Persyaratan waktu melengkapi berkas itu menjadi penting agar pelaporan memenuhi syarat formil. Banyak pelapor yang melaporkan lewat dari tujuh hari sehingga kedaluwarsa. "Karena itu, saya menyarankan ketika terjadi langsung melaporkan," kata Juhri.

Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Akhmad Fadillah mengatakan pengadangan Djarot ketika berkampanye di Kembangan Utara langsung merupakan kasus yang langsung dilaporkan kepada Bawaslu.

"Pak Djarot juga mengetahui orang yang mengadangnya sehingga jelas siapa terlapornya," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement