REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Buruh Kabupaten Semarang tetap ngotot soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017. Mereka masih tak sedikitpun berubah dengan tuntutan UMK sebesar Rp 2.174.521. Dengan tuntutan ini, buruh Kabupaten Semarang bersikukuh agar penghitungan upah tak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015/tentang Pengupahan.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta mengatakan, besaran UMK mengacu PP 78 Tahun 2015 hanya akan memberi kenaikan 8,25 persen dari UMK sebelumnya sebesar Rp 1.610.000.
"Sementara berdasarkan kajian UMK yang dilakukan buruh, jika mengacu survei kebutuhan hidup layak (KHL), maka tiap buruh berhak mendapat upah sebesar Rp 2.174.521," jelasnya, Jumat (18/11).
Ia juga mengakui Pencabutan PP 78 Tahun 2015 memang menjadi ranahnya Pemerintah Pusat. Namun buruh punya alasan tersendiri agar Bupati turut berpihak pada kepentingan buruh di daerahnya.