REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati dua pelaku penyelundupan 100,6 kilogram sabu dan 300.250 butir pil Happy Five (H5) asal Taiwan ke Indonesia. Satu dari dua pelaku diketahui anggota Korps Pasukan Khas TNI AU (Kopaskhas) berinisial ZA (31). Sementara satu lagi adalah warga negara asing (WNA) asal Taiwan HCHL (35).
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko membenarkan oknumnya turut terlibat dalam penyelundupan yang digagalkan tim BNN pada Selasa (18/11). "Ya tertembak mati karena melakukan perlawanan, itu Praka ZA. Ia anggota dinas wing 1 Paskhas di Halim, Jakarta Timur," ujar Dodik hadir dalam rilis penggagalan narkotika di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/11).
Menurutnya, pihaknya pun mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lainnnya, selain Praka ZA. Yakni dengan menelusuri analisa elektronik dari Praza ZA, lantaran tidak bisa mengorek keterangan dari yang bersangkutan. "Pemeriksaan terhadap anggota yang lain belum ada, karena dia mati. Jadi //nggak bisa ditanya, tapi dari analisa elektronik yang tengah dikembangkan BNN, akan disampaikan kita, penyidik TNI, BNN, Polri pasti akan koordinasikan," katanya.
Kendati demikian, Dodik mengapresiasi langkah BNN yang tegas dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan jajarannya maupun masyarakat untuk tidak coba-coba bermain dengan narkoba di Indonesia.
"Masyarakat atau anggota TNI, silahkan kalau coba-coba terlibat dalam narkoba, maka akan berhadapan dengan tim yang mempunyai komitmen kuat perang ke narkoba. Kita semua sungguh-sungguh, apalagi Panglima TNI," kata Dodik.
Diketahui BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan sindikat internasional asal Taiwan ke Indonesia sebanyak 100,6 kilogram sabu dan 300.250 butir pil Happy Five (H5). Ada tiga tersangka yakni dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YJCH (33) dan HCHL (35), serta seorang WNl berinisial ZA (31) turut diamankan saat proses penyergapan narkotika oleh tim gabungan BNN di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten, pada Selasa (15/11).
Namun dua dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembak mati tempat. Hal ini kata Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso lantaran keduanya yakni HCHL (35) dan ZA (31) melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
"Karena dalam penyergapan, ada perlawanan maka perlu tindakan tegas, yang secara kebetulan ini salah satu yang terlibat oknum TNI, biar pak Kopuspom TNI yang jelaskan," ujar Buwas dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/11).
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Fauziah Mursid