REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatra Utara meminta Mabes Polri dan Polda setempat menuntaskan kasus pungutan liar bongkar-muat barang peti kemas di Pelabuhan Belawan. Kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan tersebut dinilai cukup parah.
"Dan sulit dihentikan karena dianggap sudah membudaya," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Ahad (20/11).
Pungli yang terjadi di Pelabuhan Belawan, menurut dia, juga seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kementerian Perhubungan dan institusi lainnya. "Kasus tersebut juga ditangani Badak Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan para tersangka pungli merupakan hasil Operasi Tertangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh institusi penegak hukum itu," ujar Abubabar.
Ia menyebutkan, Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Sumut perlu terus mengembangkan pungli di Belawan karena diperkirakan masih banyak pelaku lainnya yang belum tertangkap. Pungli di Belawan itu cukup banyak dan diduga mereka memiliki jaringan atau sindikat yang sulit untuk diungkap.
Karena itu, Mabes Polri harus membongkar habis kasus pungli yang merugikan negara dan juga meresahkan para importir serta eksportir yang ada di daerah tersebut.
"Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab Mabes Polri dan Polda Sumut," ucapnya. Abubakar menambahkan, pelaku pungli di Belawan diperkirakan masih banyak lagi dan jumlahnya bukan empat orang yang berasal dari Pengurus Koperasi Bongkar Muat, tetapi dari institusi lainnya.