REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas keamanan Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan mengamankan seorang calon penumpang yang membawa 952 gram sabu-sabu, Senin dini hari (21/11).
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto di Medan, Senin mengatakan calon penumpang itu berinisial MF (28) yang diamankan pukul 03.40 WIB. Warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Selatan itu tercatat sebagai calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-970 tujuan Bandara Kualanamu ke Bandara Juanda di Surabaya.
MF diamankan ketika akan menjalani pemeriksaan di bagian Security Check Point (SCF) 1 bandara yang berada di Kabupaten Deliserdang tersebut. Pada saat memasuki Terminal Keberangkatan melalui SCP 1, petugas Avian Security merasa curiga atas perilaku calon penumpang tersebut melalui pengamatan profiling.
Disebabkan cara berjalan yang terlihat janggal, petugas Avian Security Bandara Kualanamu Makukan pemeriksaan badan (body searching) terhadap calon penumpang Lion Air tersebut.
Dalam pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 962 gram yang diletakkan di selangkangannya.
Selain sabu-sabu, barang milik MF yang ikut diamankan sebagai barang bukti adalah dua telepon genggam, dua ATM BRI, dan tiga kartu identitas. Ketika diperiksa dan dan dimintai keterangan, MF mengaku sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 30 juta untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Surabaya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, MF dan seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.