REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memberikan sanksi kepada 36 PNS yang bolos saat demo 4 November lalu. Sanksi yang diberikan tergantung pada pangkat PNS yang bersangkutan.
"Penundaan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, dan satu pemberhentian tidak hormat. Total ada 36 yang dilaporkan ke Gubernur yang lainnya itu peringatan tertulis saja," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin (21/11).
Sumarsono menegaskan akan semakin menerapkan sikap disiplin di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia juga tak ragu untuk memberhentikan pegawai. Ia juga mengatakan akan menindak jika ada PNS yang terlibat politik praktis.
"Untuk Pak Anas, Wali Kota Jakarta Barat, saya belum terima laporan dari Bawaslu secara konkret tapi sudah terima pengaduan dari timses paslon yang lain. Saya terima kasih masukannya. Saya belum terima dari Bawaslu, sehingga saya belum tahu teguran apa yang akan diberikan kepada Pak Anas," katanya.