Senin 21 Nov 2016 14:04 WIB

MUI: Pemberi Pinjaman Harus Mengayomi Nasabah

 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran kredit usaha rakyat.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran kredit usaha rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sagir M Amin mengatakan, siapa saja yang memberi pinjaman dana atau kreditur, maka dia harus mengayomi nasabah/debitur atau mereka yang diberikan pinjaman. Langkah ini untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak negatif pada debitur.

"Ini yang jarang dilakukan kreditur, setelah mereka memberikan pinjaman, kemudian dilepas begitu saja tanpa adanya pengawasan," katanya di Palu, Senin (21/11).

Menurut Sagir, pengawasan yang dilakukan kreditur sangat penting karena selain bentuk tanggung jawab, pemberi pinjaman dapat membantu melihat perkembangan usaha dari modal yang diberikan. Minimal sebulan sekali dilihat usahanya, bagaimana perkembangannya, apa masalah yang bereka hadapi dan lain sebagainya," ujarnya.

Selain itu, jika bentuk seperti itu jarang dilakukan, sebaiknya kreditur saat pertama kali memberikan pinjaman, harus menyampaikan pada debitur bahwa barang yang dibeli harus sesuai dengan kebutuhan usaha. Kemudian disampaikan untuk berhati-hati dalam mengelola uang, semua transaksi yang dilakukan sebaiknya dicatat dengan pembukuan yang baik.

"Karena kondisi debitur, mereka lancar dalam mengambil uang, tetapi sulit mengembalikan pinjaman," ungkapnya. Sehingga, saat debitur tidak lancar dalam mengembalikan pinjaman, maka yang tertimpuk masalah juga adalah pemberi pinjaman.

Selain itu, ketika tiba-tiba muncul lembaga yang mengatasnamakan pemberi bantuan untuk membayar pinjaman itu, maka debitur langsung mempercayainya. "Padahal, jelas modus itu adalah penipuan," ujarnya.

Pernyaatan itu menanggapi kondisi dewasa ini dimana masyarakat Sulawesi Tengah sedang diresahkan oleh modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga yang dapat melunasi hutang debitur di bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.

Menurut Sagir, hukum berhutang atau meminjam uang dalam Islam boleh dilakukan asalkan dalam kondisi darurat saja. Dia mencontohkan orang-orang yang sedang memulai usaha, dapat berhutang jika dengan cara itu usahanya bisa maju dan meningkat. Tetapi hutang tersebut harus dibayar, karena akan dipertanggungjawabkan hingga di akhirat kelak."Yang kita lakukan selain berupaya membayar hutang, juga banyak-banyak berdoa kepada Tuhan untuk dimudahkan membayar hutang," tutup Sagir.

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumbang Tobing menyatakan, bahwa kegiatan United Nation (UN) Swissindo sudah dinyatakan melanggar hukum dan ilegal. "Kasus UN Swissindo sudah lama kami tangani, namun satu daerah sudah tidak beroperasi lagi, tetapi menyebar ke daerah-daerah lain. Salah satunya Provinsi Sulawesi Tengah yang mulai marak beberapa bulan terakhir," katanya di Palu, belum lama ini.

Tobing menjelaskan, kegiatan usaha lembaga itu sangat tidak masuk akal dan tidak memiliki badan hukum. Bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya, ketika datang satu lembaga yang menawarkan jasa bagi debitur untuk tidak membayar hutang ke bank atau industri jasa keuangan lainnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement