REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan tim jaksa peneliti merupakan bukti bahwa Kejaksaan Agung bersungguh-sungguh dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karenanya, Kejagung sudah siap menangani kasus dugaan penistaan agama dan menunggu berkas pelimpahan berkas perkara secepatnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, ada pun tim jaksa peneliti ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Ali Mukartono. "Salah seorang direktur justru, direktur di Kejaksaan Agung, yakni Direktur (Tindak Pidana) Orang dan Harta Benda. Ini satu bukti bahwa kita sungguh-sunggug menangani kasus ini," kata Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi di Jakarta, Senin (21/11).
Prasetyo mengatakan, semua jaksa tentunya memiliki kompetensi. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya ekstra, salah satunya pemilihan jaksa terbaik mengingat kasus dugaan penistaan agama ini dinilainya sebagai isu penting dan menjadi sorotan nasional.
Dikatakan Prasetyo, Kejagung sudah siap menangani kasus dugaan penistaan agama dan menunggu berkas pelimpahan berkas perkara secepatnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kejagung juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama itu dengan nomor : B.228/11/2016/Ditpidum tanggal 16 November.
Dia pun berharap, semua berkas yang dilimpahkan sudah sempurna setelah semua saksi ahli dari berbagai lintas ilmu telah dihadirkan, antara lain mulai dari ahli agama, bahasa, hukum pidana, psikologi dan kriminologi. "Saya berharap hasil pemberkasan dari penyidik Polri sudah cukup sempurna, 'kan semuanya sudah diawali dengan penyelidikan, menghadirkan semua pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan. Semua ahli saya pikir tidak ada lagi, ahli apalagi yang kemarin tidak dimintai keterangan," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, tim jaksa peneliti yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung berperan meneliti kelengkapan formal dan materiel dari perkara Ahok. Kelengkapan materiel akan ditinjau ada atau tidaknya perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Sementara itu, kelengkapan formal akan diperiksa kelengkapan data, fakta, dan alat bukti yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian.