REPUBLIKA.CO.ID, NOUMEA -- Regulasi mengenai hak pakai properti oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia belum banyak diketahui, termasuk di wilayah Prancis di Pasifik Selatan, New Caledonia. Terminologi hak pakai dan hak miliki diinterpretasikan berbeda oleh masyarakat New Caledonia dan sempat mengundang berbagai pertanyaan.
Untuk menjawab hal tersebut, KJRI Noumea menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 tahun 2015 dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 29 tahun 2016 mengenai kepemilikan properti asing di Aula KJRI Noumea, Jumat (18/11).
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 160 orang ini didominasi warga Prancis non-diaspora. Ketertarikan mereka mendengarkan peluang untuk membeli properti di Indonesia tercermin dari berbagai pertanyaan yang diajukan sesuai sesi presentasi.
“Apakah harga yang ditampilkan pada presentasi merupakan harga pasti? Atau harga tersebut akan berubah saat kami melakukan transaksi di Indonesia?” tanya Caroline Etournaud.