Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman memeluk keluargannya seusai menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (kiri) bersama kakak kandung Saipul Jamil Samsul Hidayatullah (kanan) mengikuti sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (kedua kanan) bersama kakak kandung Saipul Jamil Samsul Hidayatullah (kanan) menyalami Jaksa seusai mengikuti sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (kiri) bersama kakak kandung Saipul Jamil Samsul Hidayatullah (kanan) mengikuti sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (kiri) bersama kakak kandung Saipul Jamil Samsul Hidayatullah (kanan) mengikuti sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara sedangkan kakak pedangdut Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
Advertisement