Selasa 22 Nov 2016 02:33 WIB

Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Korban Eks Lubang Tambang

Rep: Frederikus Dominggus/ Red: Budi Raharjo
Tambang Batu Bara (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang Batu Bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons kasus meninggalnya 27 orang terdampak bekas lubang tambang di Kalimantan Timur. Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan sejak 2011 hingga Juni 2016.

Noor menerangkan hasil peyelidikan menunjukkan jumlah korban seperti yang disebut di atas. Penyebab kematian, 22 anak dan dua orang dewasa tenggelam di lubang eks tambang batu bara. Satu orang anak terbakar di sisa timbunan batu bara.

Menurut Komnas HAM, akumulasi kejadian ini menunjukkan indikasi pelanggaran HAM dan pelanggaran hak atas anak. Komnas HAM juga melihat aparat negara baik pemerintah pusat dan daerah tidak merespons hal ini secara cepat.

Noor menyatakan, proses penyidikan pihak kepolisian juga belum menjangkau luasnya persoalan maupun jumlah korban. "Jadi selemah-lemahnya iman, polisi bisa menggunakan pasal kelalaian dari pihak perusahaan, karena hampir semua tambang yang kami lihat di lokasi tidak memasang bahwa ini wilayah bahaya. polisi merespons dan menyampaikan update perkembangan baru dua kasus dari 27 kasus," tuturnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta (21/11).

Dari peta permasalah tersebut, Komnas HAM meyampaikan ke Pemerintah dan Kepolisian beberapa butir rekomendasi terkait respons terhadap meniggalnya 27 korban lubang tambang. Menurut Noor pada 2012, 2015, 2016 pihaknya meminta Pemprov Kaltim melakukan moratorium, inventarisasi, dan evaluasi izin tambang.

"Hanya yang tidak merespons walikota. Peraturan yg lalu, IUP dari walikota. Walikota Samarinda paling banyak persoalan. Sekarang menjadi kewenangan provinsi, jadi provinsi yang melakukan pengawasan proses reklamasi dan pascatambang," tutur Noor.

Kepada Polda Kaltim, Komnas HAM meminta penyelidikan yang profesional terhadap peristiwa meninggalnya korban di lubang bekas tambang batu bara itu. Kemudian kepada Korporasi, Komnas HAM meminta para perusahaan tambang melakukan remidi terhadap hak korban berkaitan dengan tunjangan belasungkawa dan pemulihan psikologis keluarga yang ditinggalkan.

"Komnas Ham mengharapakan ini betul-betul menyudahi potensi akan adanya korban lagi, pemerintah sedang berupaya membangun koordinasi lintas kementerian dan lembaga,segera menyesaikan persoalan ini," ujar Noor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement