Selasa 22 Nov 2016 07:24 WIB

Hari Ini Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka untuk Pertama Kalinya

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Gedung Utama Mabes Polri, Selasa (22/11) hari ini. Dijadwalkan Ahok akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dengan proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dilakukan semaksimal mungkin.

"Disampaikan oleh Pak Kapolri, berkaitan dengan proses hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah dilakukan. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (hari ini) akan diperiksa di Mabes Polri. Berarti langkah-langkah gakum sudah dilakukan oleh pemerintah," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11).

Sampai saat ini proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama masih terus dilakukan. Sejak penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Iriawan menuturkan, sebelum tanggal 2 Desember 2016 mendatang, pihak kepolisian menargetkan akan melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama ke kejaksaan. Karena itu, ia pun mengimbau agar rencana demo 2 Desember mendatang tidak dilakukan selama proses hukum tersebut masih berjalan.

"Kepolisian dan Bapak Kapolri menyampaikan, sebelum tanggal 2, berkas akan dikirim ke kejaksaan. Berarti proses hukum maksimal," kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Seperti diketahui, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Pasalnya, ada pertimbangan syarat obyektif dan subyektif dari sudut pandang penyidik. Penyidik menganggap Ahok masih kooperatif dengan proses hukum kasus penistaan agama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement