REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (21/11) malam. Kabar beredar pegawai pajak yang diciduk KPK adalah pejabat eselon III Ditjen Pajak.
Ketua KPK, Agus Rahardjo pun membenarkan perihal tangkap tangan KPK kepada anah buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut. Namun demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci identitas pelaku tangkap tangan KPK hari ini. "Benar, tapi (info lengkapnya) tunggu konpers (konferensi pers) hari ini," ujar Agus dalam pesan singkatnya, Selasa (22/11) pagi.
Agus juga enggan menjawab perihal kabar bahwa dalam operasi tangkap tangan itu tim satuan tugas KPK menyita uang sejumlah Rp 1,3 miliar. Kepastian terkait siapa, berapa dan kasus tersebut akan diberitahukan secara detil dalam konferensi pers pada hari ini.
Adapun tangkap tangan KPK terhadap pegawai pajak ini, bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya, KPK juga pernah menangkap tiga pegawai pajak yang diketahui melakukan pemerasan kepada PT Edmi Indonesia yang merupakan wajib pajak.