Selasa 22 Nov 2016 10:44 WIB

Penculik dan Pembunuh Anak Laki-laki di AS Dihukum 20 Tahun Penjara

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAINT PAUL -- Seorang pria bernama  Danny Heinrich yang mengaku telah menculik dan membunuh anak laki-laki di Minnesota, Amerika Serikat (AS) diputuskan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun penjara. Ia kini juga dikenakan tuduhan melakukan tindakan pornografi pada anak.

Pelaku sebelumnya mengakui telah melakukan kejahatan terhadap Jacob Wetterling 27 tahun yang lalu.  Dalam persidangan, pria berusia 53 itu juga meminta maaf kepada Wetterling.

Ia mengatakan bahwa menyesal telah melakukan tindakan yang begitu keji dan jahat.  Heinrich sebelumnya telah memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah 17 tahun penjara.

Namun, penyelidik menemukan kasus pornografi anak yang dilakukan olehnya terhadap Wetterling.  Semula, Heinrich mengakui salah satu tuduhan pornografi anak kepada jaksa. Namun, ia meminta keringanan dari dakwaan 20 tahun penjara dengan mengungkapkan keberadaan jasad Wetterling.

Baca juga,  Pasangan Bule Jadi Tersangka Pembunuhan Polisi Bali.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement