REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Achmad Rifai menyatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Selasa (22/11) siang. Gatot akan diperiksa atas laporannya terhadap seorang wanita berinisial CT atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan dan laporan palsu. CT merupakan wanita yang sebelumnya mengaku diperkosa Gatot.
Achmad Rifai mengatakan, Gatot akan memberikan seluruh bukti bahwa apa yang dituduhkan CT tidak benar. "Aa Gatot sama sekali tidak pernah melakukan pemerkosaan, kekerasan ataupun ancaman kekerasan," ujar Achmad Rifai dalam pernyataanya, Selasa (22/11).
Ia mengatakan Gatot dan CT sebelumnya telah melakukan pernikahan secara siri. "Jadi kalau ia (CT) diperkosa tidaklah benar," ujarnya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan bukti rekaman yang dimiliki pihaknya. "Dia mengaku 'jangan apa-apain saya kecuali nikahin saya. Akhirnya dia nikahin aku, nikah siri," ucap Rifai.