REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman menyesalkan masih beroperasinya penambang pasir tak berizin di Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman. Lereng Merapi merupakan kawasan konservasi resapan air yang sangat penting dan harus dipertahankan.
Kepala BLH Sleman, Purwanto menuturkan, penambangan tidak berizin dapat merusak ekosistem alam. Ditambah penambangan tersebut dilakukan secara tidak tertata. Akibatnya tidak hanya berupa jangka pendek, tapi menyangkut ketersediaan air jangka panjang.
“Di Glagaharjo Cangkringan itu masuk kawasan konservasi air. Kawasan ini harusnya diperbaiki dengan ditanami tumbuhan agar resapan air optimal. Intinya ditata untuk ditanam bukan untuk ditambang,” tutur Purwanto.
Adapun reklamasi di kawasan tersebut bukan diperuntukkan bagi kepentingan pertambangan, tapi penataan kawasan konservasi. Sehingga tanaman yang ditanam dapat tumbuh dengan optimal dan penyerapan air dapat berjalan secara normal.
Sayangnya beberapa kasus penambangan justru dilatarbelakangi oleh alasan ekonomi. Sehingga penambangan berlangsung tidak terarah dan merusak titik konservasi.
Meski demikian Purwanto menyampaikan adanya beberapa kawasan yang diperbolehkan untuk penambangan.
“Kawasan yang boleh ditambang itu hanya sepanjang sungai. Itupun harus mengantongi izin. Memang pendekatannya harus bertahap agar warga sadar untuk menjaga lingkungan," tuturnya.
Saat ini aksi nakal para penambang ilegal terdeteksi beroperasi di daerah Singlar Desa Glagaharjo, Cangkringan Sleman. Beberapa warga Glagaharjo mengaku resah karena aktivitas angkutan tambang yang hilir mudik di desa mereka.
Dalam melakoni aksinya, para penambang terkesan kucing-kucingan. Awalnya mereka beroperasi di pagi dan siang hari. Lalu pindah jam kerja menjadi malam hari setelah mendapatkan teguran. Namun sekarang mereka kembali beroperasi pada siang hari.