REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan sejauh ini ada 24 saksi yang sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pihaknya juga mempersilakan apabila tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berniat menambah saksi yang meringankan.
"Tergantung saksi yang meringankan tersangka, ada diajukan oleh beliau atau enggak," ujar Andrianto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Sejauh ini, dia belum mengetahui apakah Ahok akan mengajukan saksi yang meringankannya atau tidak. Yang pasti dia tegaskan saksi tersebut boleh berbeda dengan saksi yang dulu pernah diajukan saat masih dalam proses penyelidikan.
Baca: Polri Sebut Pemeriksaan Ahok Hanya Mengulang
Dia juga mengatakan tidak mempermasalahkan apabila Ahok memilih menambahkan saksi saat sudah duduk di pengadilan. Pihaknya hanya berupaya mengakomodir keinginan yang diajukan pihak terlapor dan pelapor.
"Kalau memang tidak ada yang diajukan kemudian mau diajukan pada saat sidang, ya enggak masalah, silakan saja. Semua apa yang menjadi keinginan pelapor dan terlapor kita berupaya untuk mengakomodir," ujar dia.
Namun bila memang tidak ada saksi tambahan dari pihak Ahok, maka proses penyidikan dapat segera tuntas karena saksi-saksi yang lain tetap sama seperti saksi-saksi ahli sebelumnya.
Hanya saja, saksi ahli Habib Rizieq saat ini belum melakukan BAP. Saat penyidik mengundangnya, Rizieq masih berada di luar kota dan akan dilakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemeriksaan.
"Total 24. Tinggal Habib Rizieq kemarin lagi keluar kota," jelasnya.