REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah mengirimkan surat perintah pencegahan Basuki Tjahaja Purnama ke luar negeri. Namun, pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum menerima surat cegah tersebut.
"Sudah sejak dinyatakan oleh Bapak Kapolri, setelah gelar perkara itu, kemudian sudah dikirim ke imigrasi surat cegahnya," ujar Karopenmas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Akan tetapi, menurut Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, Imigrasi belum menerima surat tersebut. Heru justru menanyakan balik berapa nomor surat yang dikirimkan kepada pihaknya itu. "Kapan dan berapa nomor suratnya biar bisa saya telusuri," ujar Heru melalui pesan singkat.
Seperti diketahui Ahok ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/11) lalu atas tindak pidana penodaan agama yang dilakukannya saat berada di Kepulauan Seribu (27/9). Meskipun menjadi tersangka, Polri tidak melakukan penahanan dengan alasan penyidik yang belum satu suara saat menetapkan Ahok menjadi tersangka.
Selain itu, syarat dilakukannya penahanan karena khawatir pelaku menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Dua syarat tersebut dinilai belum terpenuhi karena barang bukti terkait perkara tersebut sudah diamankan polisi.
Oleh karena itu menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Polri hanya melakukan upaya pencegahan dengan bekerja sama imigrasi. Tujuannya agar Ahok tidak kabur ke luar negeri. Jika pun Ahok memaksa untuk kabur, kata dia, akan merugikan diri sendiri. Hal ini mengingat Ahok kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.