Selasa 22 Nov 2016 13:42 WIB

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Itu Ketamakan

Red: Nur Aini
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penangkapan oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan langkah korektif yang harus dilakukan untuk memperbaiki kredibilitas.

"Ini adalah langkah korektif yang sejalan dengan keinginan kita untuk memperbaiki kredibilitas Kemenkeu dan DJP. Menurut saya, ini langkah yang konsisten," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/11).

Sri Mulyani memberikan apresiasi atas penangkapan KPK tersebut karena dirinya selalu mengingatkan kepada jajaran pegawai Kementerian Keuangan agar melakukan perang terhadap tindakan korupsi dan upaya pelanggaran hukum lainnya. "Ini kan ketamakan tidak terbatas ya, dalam hal ini artinya keuangan negara adalah uang rakyat yang harus dikelola oleh kita. Dia bukan uang yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri," ujarnya.

Sri Mulyani meyakini masih banyak pegawai yang memiliki integritas dan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk melayani masyarakat. Meski terdapat oknum pegawai DJP yang melakukan tindakan tercela dan tertangkap tangan menerima suap.

"Kami sudah mengatakan DJP perlu melakukan reformasi, termasuk membersihkan dari unsur-unsur tidak baik. Saya yakin unsur-unsur yang tidak baik itu tidak banyak. Tapi saya ingin memperkuat kemampuan internal DJP untuk memerangi mereka yang melakukan dan mengkhianati sebagian besar DJP yang ingin berbuat baik," katanya.

Sri Mulyani memastikan langkah-langkah pembersihan terhadap oknum pegawai DJP yang nakal akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan kepercayaan kepada para pembayar pajak yang patuh. "Kami akan melakukan secara konsisten, untuk menyampaikan kepada tax payer dan masyarakat Indonesia, bahwa kami akan terus melakukan pembersihan di dalam dan kepada pembayar pajak yang tidak membayar pajak," ungkapnya.

Sebelumnya seorang pejabat eselon tiga di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama seorang pengusaha ditangkap KPK, Senin (21/11) malam. Penyidik KPK juga menyita uang miliaran rupiah yang diduga sebagai suap dari pengusaha itu untuk mengurangi nilai pajak yang harus disetor.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement