Selasa 22 Nov 2016 15:29 WIB

Sepi Peminat, DJP Jatim I Sosialisasikan Amnesti Pajak di Pusat Perbelanjaan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pedagang pasar mengikuti program amnesti pajak tahap kedua. ilustrasi
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah pedagang pasar mengikuti program amnesti pajak tahap kedua. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I yang membawahi wilayah Kota Surabaya melakukan sosialisasi program amnesti pajak periode II di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya. Segmen utama program amnesti pajak periode II ini menyasar pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Jatim I, Sofian Hutajulu, mengatakan, sosialisasi ini menjadi strategi lokal kanwil DJP Jatim I untuk mengajak pelaku UKM melaporkan hartanya dan mengikuti program amnesti pajak. Ia mengakui sejak pembukaan periode II program amnesti pajak ini, jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tidak sebanyak periode pertama.

"Minatnya untuk periode kedua ini memang belum terlalu ramai, tidak seperti hari-hari terakhir periode pertama. Dari Oktober itu ya sehari sekitar 10 wajib pajak yang mengajukan SPH," kata Sofian saat ditemui di kantor DJP Jatim I, Jl Jagir Wonokromo Surabaya, Selasa (22/11).

Berdasarkan pengamatan Republika, gedung utama kantor DJP Jatim I memang terlihat sepi. Tidak terlihat rombongan maupun antrean para wajib pajak yang akan melaporkan SPH. Kontras dengan kondisi menjelang penutupan program amnesti pajak periode pertama. Saat itu, bisa lebih dari seratus WP per hari yang mendatangi kantor DJP Jatim I.

"Tradisinya masyarakat kita kan senangnya mepet-mepet mau penutupan baru berbondong-bondong. Makanya kami sosialisasi jalan terus," ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) yang ada di Surabaya. Sebanyak 15 pusat perbelanjaan menjadi lokasi sosialisasi untuk menggaet para pelaku UKM. Di antaranya, Royal Plaza, Tunjungan Plaza, Plaza Surabaya, Hi-Tech Mall, Pasar Atoom, Atoom Mall, BG Junction, Darmo Trade Center, Pasar Kapasan, Jembatan Merah Plaza, ITC Mega Grosir, Pakuwon Trade Center, East Cost Center, Pusat Grosir Surabaya, dan Dupak Grosir. Sosialisasi ini dilakukan secara bergiliran mulai 11-24 November 2014. Kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan demo akustis yang dimainkan oleh para pegawai kantor pajak, pembagian pamflet, dan sosialisasi kepada tenant.

"Fokusnya pada segmen UKM, kalau periode pertama dulu fokus pada asosiasi seperti. Hipmi, Apindo, dan lainnya. Sekarang kami jemput bola di pusat keramaian," kata Sofian.

Ia optimistis melalui sosialisasi tersebut para pelaku UKM dapat memahami kemudian mengikuti program amnesti pajak. Ia menambahkan, segmen utama pelaku UKM yang memiliki omzet sampai Rp 4,8 miliar.

Bagi segmen ini, DJP akan menyosialisasikan terkait manfaat amnesti pajak bagi pelaku usaha, kemudahan prosedur mengikuti program, pengajuan SPH bisa dilakukan secara kolektif melalui asosiasi, serta tarif khusus 0,5 persen bagi pemilik harta sampai Rp 10 miliar berlaku hingga akhir periode ketiga.

Segmen lainnya, wajib pajak besar yang belum ikut program. Bagi segmen ini, DJP akan menyosialisasikan jika manesti pajak masih berlaku untuk semua segmen. "WP kecil saja ikut, masak WP besar tidak ikut," ucapnya.

Selain itu, para penunggak pajak dan WP yang sedang menjalani pemeriksaan. Serta WP baru yang belum mendaftar dan WP berstatus non efektif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement