REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat melantik 12 pengurus wakaf perwakilan Provinsi Papua, belum lama ini. Diharapkan, kehadiran pengurus baru ini bisa memberdayakan umat sehingga kesejahteraan mereka (umat) dapat meningkat.
Kakanwil Kemenag Papua yang diwakili Kabid Haji dan Bimas Islam Drs H Alwi Tianlean MM mengucapkan selamat pada pengurus wakaf perwakilan Provinsi Papua periode 2016-2019 yang baru saja dilantik. Kata dia, kehadiran BWI merupakan amanat Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006, sebagai upaya meningkatkan/memberdayakan wakaf.
"Sebagai lembaga resmi, BWI ini bersama komponen masyarakat, harus mampu memberdayakan wakaf yang mempunyai potensi sangat besar," katnaya.
Sedangkan Ketua BWI pusat yang diwakili Ketua Divisi Kelembaaan dan Bantuan Hukum Muhammad Sholeh Amin SH MHum mengatakan, perkuatan lembaga perwakilan wakaf melalui produk legislasi UU nomor 41 tahun 2004, dalam satu pasalnya, harus ada penyediaan bantuan dana dari APBD. Dana itu, kata dia, untuk membiayai aktivitas badan perwakilan wakaf yang ada di seluruh Indonesia baik di tingkat provins, kabupaten maupun kota.
Selanjutnya, dari kompensasi dana tersebut, nantinya pengangkatan badan perwakilan di provinsi, kabupaten maupun kota akan dilakukan oleh pimpinan daerah setempat. "Keberadaan badan perwakilan ditingkat provinsi mempunyai tugas menstimulir BWI ditingkat kabupaten/kota untuk segera dibentuk.
Adapun tugas lain, katanya, yakni menggairahkan masyarakat Muslim untuk beramal melalui wakaf demi kepentingan umat. Menurutnya, keberadaan UU no 41 tahun 2004 merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memperdayakan umat. "Artinya, negara selalu muncul saat dibutuhkan umat, melalui regulasi sebagai salah satu instrumen dalam mensejahterakan umat," katanya.