Selasa 22 Nov 2016 15:58 WIB

PTUN Menangkan Djan Faridz, Kubu Romi Ajukan Banding

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (kiri) bersama Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Manoarfa (kedua kiri), Sekjen PPP Arsul Sani (kedua kanan) dan Ketua DPP PPP Rahman Yaqub (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menemui Menteri Hukum dan HAM d
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (kiri) bersama Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Manoarfa (kedua kiri), Sekjen PPP Arsul Sani (kedua kanan) dan Ketua DPP PPP Rahman Yaqub (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menemui Menteri Hukum dan HAM d

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz yang meminta SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Ketua Umum PPP di bawah Romahurmuziy pun akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VIII Pondok Gede Arsul Sani, pihaknya menjadi tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham). Sehingga, sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.

''Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terakait keabsahan SK Menkumham tersebut,'' kata Arsul, saat dihubungi, Selasa (22/11).

Arsul menambahkan, putusan PTUN Jakarta itu sendiri telah salah melihat dan menilai status Putusan MA No. 601/2015. Seharusnya, PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

''Yakni bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum Muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pd Gede tersebut,'' ucapnya.

Muktamar PPP ini telah menghasilkan kepengurusan hasil islah. Djan Faridz sendiri seharusnya dipandang sebagai pihak yang beriktikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah tersebut.

PTUN Jakarta, lanjut Arsul, mengabaikan fakta -fakta diatas meskipun bukti -bukti dokumen, foto dan saksi-saksi, termasuk ahli, telah dengan gamblang menjelaskan hal tersebut.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutus untuk mengabulkan gugatan dari pihak Djan Faridz terkait Surat Keputusan Menkumham, Selasa (22/11). Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement