REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi untuk terdakwa Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi yang didakwa memberi hadiah Rp 100 juta ke Irman.
Kepada majelis hakim, Irman mengaku tidak mengetahui maksud pemberian uang Rp 100 juta dari Memi dan Suaminya pada saat malam penangkapan di kediamannya pada Jumat (16/9). Ia mengatakan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik itu diserahkan pasangan suami istri pengusaha gula sebelum berpamitan pulang.
"Mereka menyampaikan ini ada oleh-oleh, dalam bentuk bungkusan. Karena sudah malam saya tidak perhatikan detail, saya pikir ya suvenir atau apa dari sumbar, saya antarkan beliau pulang. Lalu saya bawa ke kamar," ujar Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Menurutnya, ia justru baru mengetahui bungkusan tersebut berisi uang setelah petugas KPK meminta untuk menunjukkan pemberian dari Memi dan Sutanto. Ia membantah pemberian uang itu merupakan hasil kerjasama dengan Memi dan Sutanto sebagai bagi hasil distribusi gula di Sumatera Barat.
"Tidak ada, yang saya dengar itu oleh-oleh. Saya yang kepikiran itu gimana kelangkaan gula diatasi," kata Irman.
Irman mengungkap komunikasi intens dengan Memi dan Sutanto memang dilakukan berkaitan alokasi distribusi gula di Sumbar yang mahal pada waktu itu. Sehingga agar harga gula stabil, perlu tambahan alokasi distribusi gula ke Sumbar.
Karena itu pula pihaknya meminta Perum Bulog dalam hal ini melalui Direktur Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar memberi alokasi tambahan ke Sumbar melalui perusahaan Memi dan Sutanto, CV Semesta Berjaya sesuai permintaan Memi.
"Saya sampaikan kelangkaan gula di dapil saya di Sumbar, Pak Djarot merespon, siapa mitranya, saya juga enggak ngerti. Saya bilang ada Bu Memi yang sudah saya kenal dan berpengalaman. Dalam pikiran saya gimana pak Djarot segera intervensi supaya harga stabil," kata Irman.
Menanggapi pernyataan Irman, anggota Hakim Ansyori Saifudin pun meminta penjelasan kepada Irman terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Irman Gusman seusai penangkapan. Hakim membacakan BAP Irman bahwa kedatangan Memi dan Sutanto guna memberikan hasil keuntungan penjualan gula 1.000 ton sebesar Rp 100 juta.