Selasa 22 Nov 2016 19:57 WIB

Pemda DIY Belum Naikkan Status Bencana

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Hujan (ilustrasi)
Foto: ist
Hujan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meski kerusakan akibat angin kencang yang terjadi Senin (21/11) sore kemarin cukup banyak dan meluas, akan tetapi hingga saat ini Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta belum memberlakukan status tanggap darurat bencana. 

Wakil Gubernur DIY, KGPA Pakualam X, mengatakan, pihaknya belum melakukan kenaikan status dalam penanggulangan bencana akibat cuaca ekstrem di DIY. "Peningkatan status itu sudah ada aturannya, tidak bisa serta-merta kita lakukan. Kita juga sudah intensif berkomunikasi dengan BPBD Provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya saat ditemui di sela-sela deklarasi Pilkada Damai di KPU DIY, Selasa (22/11).

Menurutnya, untuk penanggulangan bencana seperti yang sudah terjadi Senin kemarin pihaknya mengimbau agar masyarakat juga berperan aktif. Penanggulangan bencana dan antisipasinya menurutnya membutuhkan partisipasi aktif masyarakat di DIY.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Krido Suprayitno. Menurutnya, saat ini penanggulangan bencana di DIY dan kabupaten/kota masih menggunakan surat keputusan Gubernur DIY tertanggal 7 November 2016 yang berisi imbauan agar Pemda DIY dan seluruh pemerintah kabupaten/kota melakukan kesiapsiagaan untuk darurat banjir dan longsor.