Selasa 22 Nov 2016 20:32 WIB

Pengusaha di Kabupaten Indramayu Wajib Taati UMK 2017

Rep: Lilis Handayani/ Red: Nidia Zuraya
Buruh
Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para pengusaha di Kabupaten Indramayu diharuskan membayar upah pekerjanya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang telah disahkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

‘’Tidak ada alasan bagi Apindo (pengusaha) untuk menolak (penetapan UMK 2017),’’ ujar Kasie Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suharjo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/11).

UMK Kabupaten Indramayu 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.803.239,325. Besaran itu naik Rp 137.429,325 atau 8,25 persen dari UMK 2016 yang mencapai Rp 1.665.810.

Suharjo mengungkapkan, penetapan UMK 2017 itu didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan perhitungan BPS, besaran inflasi mencapai 3,07 persen dan PDB 5,18 persen.

‘’Kenaikan UMK sebesar 8,25 persen ini sama dengan daerah-daerah lainnya,’’ terang Suharjo.

Suharjo berharap, seluruh pihak, baik pengusaha yang tergabung dalam Apindo maupun serikat buruh, bisa menerima dan melaksanakan UMK yang telah ditetapkan itu. Pasalnya, penentuan UMK 2017 telah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Ketika disinggung mengenai adanya perusahaan yang mengajukan keberatan besaran UMK sepanjang 2016, Suharjo menyebutkan, tidak ada. Menurutnya, itu berarti perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu yang mencapai 580 perusahaan, seluruhnya menerima besaran UMK 2016 lalu.

Kasie Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suratman mengtakan hal serupa. Dia pun meminta kepada perusahaan swasta dan industri untuk dapat membayar UMK 2017 sesuai dengan ketentuan.

Suratman menambahkan, Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu lebih mengedepankan aspek pembinaan dalam penerapan UMK, dibandingkan memberikan sanksi. Pihaknya tetap mengupayakan jalur persuasif agar perusahaan dapat membayar upah pekerja sesuai dengan UMK.

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Indramayu, Jackson Tanjung, saat dimintai tanggapannya, mengaku menerima dan siap melaksanakan ketentuan UMK 2017 yang telah ditetapkan pemerintah.

‘’Besaran UMK itu kan sudah sesuai dengan PP 78/2015,’’ kata Jackson.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement