REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.
Karena itu, Sekjen PPP Kubu Djan Faridz Dimyati Natakusumah akan langsung melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi kadernya. Ia menyatakan, dengan putusan tersebut, dengan sendirinya kubu Muktamar Pondok Gede harus bersatu dengan Djan Faridz.
''Dari kubu Romi (Romahurmuziy) segeralah, ini jelas kemenangan mutlak, jelas legal aspeknya. Saya berharap Menkumham segera mencabut dan mengesahkan, karena dalam putusan PTUN ini ada kalimat agar pihak Menkumham memberikan SK Djan Faridz sebagai ketua umum dan Sekjennya,'' katanya saat dihubungi, Selasa (22/11).
Menurutnya, putusan PTUN sudah sangat jelas, sehingga Menkumham tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Dimyati juga berharap semua pihak bersyukur dengan bersatunya PPP.
''Ini betul -betul persatuan, jadi tidak ada lagi dua legal aspek, hanya satu legal aspek, yaitu SK Kumham selaras dengan putusan Mahkamah Agusng (MA),'' ujarnya.
Dirinya juga mempersilahkan rencana Kubu Muktamar Pondok Gede untuk melakukan banding. Yang penting, lanjut dia, bukan Menkumham yang melakukan banding. Hal itu untuk menunjukan Menkumham betul -betul melaksanakan reformasi hukum yang dicanangkan Presiden Jokowi.
''Insya Allah dalam waktu dekat kita akan mengadakan Mukernas. Setelah SK Kumham keluar. Saya meminta semua pihak ayo bersatu. Bertemu dengan ketua umum. Jangan ada perlawanan lah,'' ujarnya.