Rabu 23 Nov 2016 00:37 WIB

Ruhut Ingin Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Segera P21

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat, Ruhut Sitompul mengatakan, pihaknya ingin agar berkas kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok segera P21 atau diterima di Kejaksaan Agung untuk kemudian masuk persidangan.

"Kami lebih cepat lebih baik. Tapi, kami tunggu karena setelah pemeriksaan mungkin sekitar satu minggu ini akan diteruskan ke Kejaksaan, mudah-mudahan berkasnya tidak bolak balik, jadi dari P19 bisa langsung naik jadi P21" kata Sirra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Hampir sembilan jam, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ahok diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan saat keluar, Ahok tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan 27 pertanyaan terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut. Dengan mengenakan batik Ahok keluar sekitar pukul 18.00 WIB didampingi pendamping hukumnya dan penjagaan ketat  sepuluh orang  Provos.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement