REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Majelis hakim memvonis pembunuh dengan memutilasi tubuh wanita hamil di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kusmayadi alias Agus, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. "Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan selama persidangan tidak ada yang meringankan terdakwa. Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11) sore.
Menurut Sudira, terdakwa dituduh melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum, Dista, vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tuntutannya terhadap terdakwa.
Terdakwa memutilasi istri sirinya sendiri berinisial NA alias Nuri di rumah kontrakannya. Nuri saat itu sedang hamil tujuh bulan. Pembunuhan tersebut diakui Agus terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran, karena Nuri meminta dinikahi secara resmi.
Sementara itu, Agus mengaku, menerima dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kuasa hukum Agus, John Hendry, menjelaskan, pertimbangan kliemnya menerima putusan hakim tersebut memgingat perbuatan terdakwa tergolong sadis. Terlebih ada janin di dalam perut korban.