REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tawuran di Cikupa, Kabupaten Tangerang yang menewaskan satu korban berinisial IJ (18 tahun), akhirnya sudah ditemukan pelakunya oleh petugas jajaran Polsek Cikupa.
"Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Ngapip Rujito pada Rabu (23/11).
Ketiga pelajar tersebut yang berkontribusi menghabisi nyawa IJ. Ngapip menyebutkan korban dibacok dengan celurit saat tawuran yang berlangsung pada Sabtu (19/11) sore itu. Ngapip menyebutkan, ketiga orang tersebut di antaranya M, F, dan A.
Mereka merupakan siswa SMK yang berada di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Menurut dia, ketiga pelaku ini perannya berbeda-beda dalam menghabisi nyawa IJ. Tersangka M melakukan penusukan terhadap korban. Sedangkan F dan A mengeroyok korban hingga mengalami luka serius di punggungnya.
Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku tersebut dijerat UU Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman 15 tahun penjara. "Mengingat pelaku masih di bawah umur, maka kami akan memberikan pendampingan. Dan segera diproses dengan cepat hingga bisa segera disidangkan," katanya.