Rabu 23 Nov 2016 13:46 WIB

KPK Geledah Empat Lokasi terkait Kasus Suap Pegawai Ditjen Pajak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Petugas KPK menggiring Kasubdit Bukper Ditjen Pajak Handang Sukarna seusai diperiksa KPK terkait kasus penyuapan, Jakarta, Selasa (22/11) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas KPK menggiring Kasubdit Bukper Ditjen Pajak Handang Sukarna seusai diperiksa KPK terkait kasus penyuapan, Jakarta, Selasa (22/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah tempat berkaitan kasus dugaan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penggeledahaan dilakukan sejak Selasa (22/11) malam hingga Rabu (23/11) dini hari.

"Sejak tadi malam sampai dengan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paralel di empat lokasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Empat lokasi itu diantaranya Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta dan Kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha E.K Prima Ruko Textile Blok C3/Raya, Jalan Mangga Dua Nomor 12, Ancol, Pademangan Timur, Jakarta.

Ketiga yakni Kediaman Direktur PT EKP Rajesh Rajamojanan Nair (RRN) di Sprinhill Golf Residence, Kemayoran, Jakarta dan rumah sewaan dari Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno di belakang kantor Ditjen Pajak.

"Dari empat lokasi itu dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk dokumen STP (surat tagihan pajak) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin itu," kata Priharsa.

Priharsa mengatakan, dari dokumen hasil penggeledahan akan digunakan untuk proses penyidikan kasus tersebut yang ditangani KPK.

Adapun kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP), Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) pada Senin (21/11) malam.

KPK juga telah menetapkan Handang Soekarno (HS) dan Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait nego penghilangan kewajiban pajak PT EKP.

Mereka kedapatan bertransaksi suap senilai Rp1,9 miliar. Suap dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp78 miliar. Adapun uang Rp1,9 miliar bagian dari nilai yang disepakati sebesar Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement