REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGRO -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kulon Progo menyalurkan/mentasyarufkan dana zakat. Pentasyarufan kali ini diserahkan bersama-sama se-Kulon Progo bertempat di Aula Menoreh, Kankemenag Kulon Progo, Rabu (23/11).
Wakil Ketua Baznas Kulon Progo H Jumanto mengatakan, bahwa kepengurusan Baznas periode ini akan berakhir Jumat (25/11). Sesuai arahan dari Baznas Pusat, bahwa daerah yang belum membentuk kepengurusan baru diharapkan untuk menghentikan sementara pentasyarufan dana zakatnya sampai terbentuk pengurus baru.
"Kemarin ada surat dari Panwas Kulon Progo yang menghimbau agar pentasyarufan Baznas dihentikan sementara selama masa kampanye Pilkada, agar tidak ditunggangi oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam Pilkada. Namun Baznas Kulon Progo menghentikan sementara ini bukan karena Panwas, tapi karena Undang-undang zakat yang mengaturnya, " kata Jumanto.
Jumanto menyampaikan, bahwa pentasyarufan dana zakat ini diberikan bersamaan karena dikejar waktu sampai Jumat (25/11) saat berakhirnya masa kepengurusan Baznas. Adapun dana zakat ini diberikan kepada Paguyuban Kaum Rois, Ustaz/Ustazah TKA/TPA dan Madin, biaya pendidikan, biaya rumah sakit, Korban bencana alam dan kecelakaan serta untuk takmir masjid dan honor guru yayasan Islam. "Saya mohon bantuan ini dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan," ujarnya.
Jumanto juga berharap, agar kepengurusan yang baru, yang saat ini masih proses, ke depan dapat lebih baik lagi dari yang sekarang. Juga, lebih memperhatikan kepada pengentasan kemiskinan di Kulon Progo.