Rabu 23 Nov 2016 17:24 WIB

In Picture: PPP Kubu Djan Faridz Sampaikan Putusan PTUN ke Menkumham

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz(ketiga kiri) memberikan keterangan pers usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz(tengah) memberikan keterangan pers usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz(kedua kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz(ketiga kiri) memberikan keterangan pers usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz  bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, Rabu (23/11).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Djan menyampaikan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kepengurusan PPP kubu Djan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement