REPUBLIKA.CO.ID, THE HAGUE -- Parlemen Belanda tengah memperdebatkan larangan terbatas pemakaian penutup wajah yang digunakan wanita Muslim. Rencananya, larangan akan diterapkan di tempat-tempat seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum.
Pemerintah Belanda berturut-turut telah berusaha melarang pemakaian penutup kepala. Negeri 'kincir angin' ini mencoba mengikuti larangan yang diterapkan negara-negara Eropa seperti Perancis dan Belgia. Padahal, ratusan wanita Muslim di Belanda mengenakan pakaian tertutup seperti hijab atau pun cadar.
Menteri Dalam Negeri Belanda Ronald Plasterk mengatakan, usulan itu memang tidak sepenuhnya mengenai larangan pemakaian penutup kepala. Tapi, dia mengakui, perdebatan yang paling utama terjadi memang tetnang orang-orang yang mengenakan cadar di jalan-jalan Belanda.
Palsterk menuturkan, negara bebas seperti Belanda memang tidak boleh melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum, jika orang itu memang ingin menutupi wajahnya. Namun, dia menilai, di tempat-tempat pemerintah, kesehatan, atau pendidikan, orang harus mampu melihat wajah satu sama lain.
Salah satu yang menentang penerapan UU itu adalah Fatma Koser dari Partai D66, yang merasa hukum itu tidak perlu karena Belanda sudah memiliki otoritas independen. Hukum itu sudah mengizinkan pelarangan wanita mengenakan hijab atau cadar dalam situasi tertentu.
"Apalagi yang akan kita larang hari ini? Ini cuma simbol hukum, karena praktiknya sebenarnya sudah terjadi," kata Fatma.